JAKARTA, Papuanesia.id – Sebanyak 65 saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangaka.
“Kami kemudian saat ini sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam.
Menurutnya, pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
“Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima tersangka, termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan,” kata Ali.
Sementara soal penahanan, dia memastikan KPK bakal menahan tersangka Lukas Enembe. Namun KPK saat ini masih membutuhkan waktu dalam rangka proses penahanan tersebut.
“Yang pasti begini, kan tidak pernah dalam sejarah KPK kemudian seorang tersangka KPK tidak dilakukan penahanan, pasti upaya-upaya itu nanti dilakukan. Butuh waktu untuk proses ke sana, tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti terkait juga dengan aliran uang itu,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]