loading…
JAKARTA – Dalam posting blog baru-baru ini oleh Zoom, perusahaan mendesak pengguna untuk memperbarui aplikasinya ke Zoom 5.0 atau versi lebih tinggi lainnya pada 30 Mei nanti. (Baca juga: Setelah WhatsApp, Kini Instagram Bisa Video Conference hingga 50 Orang)
Sebab Zoom menyatakan versi itu memperkenalkan fitur dan peningkatan keamanan yang ditingkatkan. Siapa pun yang masih menggunakan aplikasi Zoom atau klien desktop versi lebih lama setelah tanggal tersebut akan terputus hingga pengguna akhirnya memperbarui aplikasinya.
Di situs web-nya, tulis Giz China, Zoom memiliki halaman bantuan tentang cara memperbarui aplikasi seluler Zoom atau klien desktop.
Seperti yang telah kita lihat selama beberapa bulan terakhir, Zoom meraih kesuksesan sebagai layanan konferensi video. Ini membawa tantangan yang mungkin belum dipersiapkan oleh tim di belakangnya, hingga timbul kekhawatiran akan keamanan dan privasi Zoom.
Kekhawatiran ini menyebabkan beberapa perusahaan besar, termasuk SpaceX, melarang penggunaannya. Penggunaan Zoom oleh siswa dan guru di sekolah umum di Kota New York, AS, juga dilarang. Larangan yang sama juga diberlakukan bagi karyawan Senat AS dan Google.
Ini menyebabkan Zoom mengumumkan rencana keamanan 90 hari untuk mendapatkan kembali kepercayaan penggunanya, diikuti dengan rilis Zoom 5.0, yang dilengkapi kontrol keamanan yang diperbarui dan lebih mudah diakses. Zoom 5.0 juga membuat kata sandi untuk rapat aktif secara default, untuk mengurangi apa yang sekarang dikenal sebagai Zoom-bombings- masuknya orang tak diundang dalam konferensi video orang lain.
Mengapa Pembaruan Penting?
Dalam posting blog baru-baru ini, perusahaan menjelaskan bahwa Zoom 5.0 menyertakan peningkatan keamanan dan standar enkripsi yang lebih kuat. Hal itu untuk lebih memastikan bahwa konferensi Zoom tidak dapat dicegat oleh orang yang tidak diundang.
Fitur keamanan sekarang juga lebih mudah diakses oleh host Zoom Rooms. Dan fitur manajemen kamar baru telah diperkenalkan, misalnya kemampuan host menetapkan host rapat baru ketika yang bersangkutan meninggalkan rapat.
(iqb)