TELUK BINTUNI, Papuanesia.id – Seorang kepala kampung berinisial SO (46) di Teluk Bintuni ditangkap polisi. Dia kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru secara ilegal.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar menjelaskan, penangkapan ini bermula saat jajarannya bersama Brimob Polda Papua Barat menyelidiki kasus penyerangan pekerja proyek pembangunan Jalan Trans Papua Barat pada 29 September 2022 lalu.
“Ini berawal saat kami melaksanakan penyelidikan terhadap beberapa tersangka yang kami cari terkait hal tersebut,” kata Junov di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (18/10/2022).
Saat melakukan pengejaran terhadap para pelaku, tim gabungan mendapati seorang bocah berusia tujuh tahun membuang sebuah tas. Ketika diperiksa, tas itu berisi sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Setelah kita kejar dan kita ambil barang tersebut ternyata ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut amunisi delapan butir,” ucap dia.
Junov mengatakan, pemilik senjata api rakitan tersebut terungkap berinisial SO, Kepala Kampung Macok, Distrik Moskona Barat.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]