Papuanesia.id –
Tunggakan Capai Rp. 1.5 Milyar
JAYAPURA-Setalah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura, Kejaksaan Jayapura siap menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap perusahaan yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan SKK tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H di Kantor Kejaksaan Jayapura pada Selasa (12/4)
Adapun jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebanyak 41 perusahaan dengan nilai Rp. 1.513.028.056.
Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H mengatakan dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus tersebut maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.
“Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang – undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan. Oleh sebab itu saya harap perusahaan koperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka kita wajib tegakkan,”Pungkasnya.(gin)
Continue Reading
Sumber: [1]