Papuanesia.id –
Termasuk Penertiban Aset Pemda Mamberamo Raya
JAYAPURA-Kejaksaan Jayapura dan Pemerintah Daerah Mamberamo Raya (Mamra) bersepakat menjalin kerja sama yang di tuangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
MoU ini ditandatangani oleh Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya SH. MH dan Bupati Mamberamo Raya Dr. (HC) John Tabo, M.B.A di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (20/4).
Dalam sambutannya Kejari Jayapura L. Alaxander Sinuraya SH. MH mengatakan menyambut baik kerja sama tersebut. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Mamberamo Raya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan MoU akan memberikan pendampingan di bidang Perdata dan juga TUN dan termasuk melakukan upaya penertipan aset Pemda Mamberamo Raya dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Jayapura siap membantu dan memberikan sosialisasi dan kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,”Pungkasnya.
Sementara itu Bupati Mamberamo Raya Dr. (HC) John Tabo, M.B.A dalam sambutannya mengatakan Kerjasama tersebut bukan hanya kerjasama secara ceremonial, tetapi juga memberi pembelajaran yang baik kepada warga dan ASN Kabupaten Mamberamo Raya yang lebih baik kedepannya.
“Kesepakatan ini dapat digunakan sebagai semangat baru untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”Pungkasnya.(gin)
Continue Reading
Sumber: [1]