Timika (PAPUANESIA.ID) – Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua kini menunggu sidang putusan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Mimika tahun anggaran 2019 dengan terdakwa SB dan MA.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny Steven Umbora di Timika, Rabu, mengatakan direncanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tersebut akan berlangsung pada Jumat (18/2) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari panitera Pengadilan Tipikor Jayapura apakah sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim jadi dilaksanakan minggu ini atau tidak,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menurut Donny, pertimbangan menuntut hukuman cukup ringan kepada kedua terdakwa lantaran mereka sudah mengembalikan uang kerugian negara, dan juga dinilai bersikap kooperatif selama proses pengusutan kasus tersebut hingga ke tahap persidangan di pengadilan.
Kedua terdakwa diketahui sudah mengembalikan uang kerugian negara ke kejari Timika saat diperiksa sebagai tersangka pada 25 Agustus 2021. Total uang kerugian negara yang sudah dikembalikan dalam perkara tersebut senilai Rp516.918.025.
Adapun pada 2019 SMA Negeri 1 Mimika menerima alokasi dana BOS senilai Rp1.810.000.000 sesuai jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dengan besaran per siswa Rp1.400.000.
Selain itu, pada tahun yang sama SMA Negeri 1 Mimika juga mendapat dana Biaya Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP OAP) sebesar Rp369.682.875, sehingga total dana BOS dan BOP OAP yang diterima dan dikelola sekolah itu sebesar Rp2.179.682.875.
Dalam penggunaan dana BOS 2019 di SMA Negeri 1 Mimika itu, terdakwa SB selaku pejabat kepala sekolah saat itu dinilai tidak membentuk Tim BOS SMA sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I BAB III Poin D Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang disebutkan Nomor 3 Tahun 2019 tentang JUKNIS BOS Reguler 2019.
Dengan demikian manajemen dan tata kelola dana BOS di sekolah itu dinilai tidak tertib bahkan fungsi kontrol dari Komite Sekolah dan Orang Tua Murid tidak dijalankan.
Sedangkan terdakwa MA selaku kepala tata usaha yang mengelola dana memiliki pertanggungjawaban atas dana BOS tersebut.
Sumber: [1]