JAYAPURA, Papuanesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun Annggara 2015-2022. Pesawat tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, dua pesawat yang dipesan Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan tersebut untuk melayani warga setempat dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
“Kejati Papua saat ini menangani satu perkara atas laporan warga terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika,” ujar Kondomo di Papua, Jumat (26/8/2022).
Dia menjelaskan, pengadaan pesawat itu bersumber dari APBD murni senilai Rp79 miliar lebih dan dianggarkan kembali pada APBD perubahan Rp85 miliar lebih.
“Lalu Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerja sama dengan Asian One Air tentang pengadaan dan operasional pesawat dengan nilai kontrak awal adalah Rp79 miliar lebih, lalu dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 miliar,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]