Home News Kelas Peserta Mau Dihapus, BPJS Kesehatan Buka Suara

Kelas Peserta Mau Dihapus, BPJS Kesehatan Buka Suara

by Papua Damai
Kelas Peserta Mau Dihapus, BPJS Kesehatan Buka Suara

Jakarta

Pemerintah akan menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dilakukan bertahap mulai 2021.

Selanjutnya nanti t kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri digabung menjadi kelas standar JKN BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan pun buka suara merespons rencana ini.

“Kelas standar itu bagian dari pembiayaan yang efektif dan efisien sebagaimana amanat UU SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Meski kemungkinan nanti besarnya iuran bakal sama, pihak BPJS Kesehatan menilai kebijakan penghapusan peserta takan akan membuat defisit makin dalam. Sebab, penentuan besarnya iuran diambil rata-rata dari ketiga kelas tersebut.

“Kan kelas standar tidak harus persis (mengikuti tarif) kelas 3 atau kelas apa. Tapi diambil jalan tengah,” sambungnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang kuat agar perubahan kelas ini nantinya bisa menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan.

“Makanya harus disiapkan regulasi yang kuat,” imbaunya.

Sebagai informasi, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang. Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

“Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal,” tutupnya.

Bisakah tekan defisit?

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai rencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan bisa jadi solusi untuk mengurangi defisit keuangan lembaga layanan kesehatan nasional tersebut. Lantaran kebijakan tersebut bisa menyederhanakan proses klaim Rumah Sakit lewat INA-CBGs.

INA-CBGs merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah.

“Menurut saya bisa ia, karena kan nanti di Rumah Sakit tipe A misalnya kayak RS Cipto, RSPAD, Fatmawati kan ada 1 kelas doang kan berarti tidak ada lagi nanti perbedaan INA-CBGs kelas 1 beda dengan kelas 2 kelas 3,” ujar Timboel kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Penyederhanaan INA-CBGs ini ujung-ujungnya bisa menyesuaikan tarif klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Selama ini, klaim INA-CBG tertinggi berasal dari kelas 1 peserta BPJS Kesehatan. Bila tarif klaim INA-CBGs dari rumah sakit disesuaikan ke tarif rata-rata kelas yang ada maka beban yang harus dibayarkan pemerintah pun bakal berkurang.

“Jadi ada penyederhanaan dari sisi INA-CBGs dan nanti diambil rata-rata berapa INA-CBGs nya,” sambungnya.

Simak Video “Bos BPJS Kesehatan Yakin Naiknya Iuran Bisa Atasi Defisit

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Read More

Related Posts