TIMIKA | Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Mimika, Papua, Lucas Yasi mengimbau warga untuk tetap menjaga toleransi di Mimika.
Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran Menteri AGAMA nomor 5 tahun 2022 tentang pengeras suara adzan di masjid dan mushola.
Lucas menegaskan bahwa isi surat edaran tersebut sama sekali tidak melarang suara adzan dikumandangkan di masjid atau mushola tetapi hanya mengatur waktu dan volumenya.
Untuk itu ia berharap warga bisa ikut membantu mensosialisasikan isi edaran itu yang sebenarnya kepada semua umat beragama mulai Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
“Kita tidak mau seperti di daerah lain yang ada gesekan-gesekan soal agama, kami disini hidup bersama damai tentram,” katanya.
Ia juga berharap agar warga menanggapi surat edaran itu secara positif dengan membaca isi surat edarannya bukan membaca postingan maupun komentar-komentar negatif di media sosial.
“Surat edaran ini sudah ada di medsos tapi orang kan lebih baca komentar dari pada baca isi surat edarannya, justru itu yang bikin masalah,” ungkapnya.
Forum Kerukunan Umat Beragama di Mimika kata dia sudah bekerja maksimal sehingga semua umat beragama sangat menjaga toleransi.
“Kalau Idul fitri yang Kristen Katolik Hindu Buddha jaga, begitu pula Kristen Katolik punya hari raya yang lain jaga, kemarin Nyepi juga ada dari muslim, Kristen dan Katolik,” ucapnya.
Hal ini kata Lucas menunjukkan kerukunan umat beragama di Timika sudah terjaga lama.
“Kami sudah hidup bersama puluhan tahun, tidak ada masalah masalah bagi kami soal agama. Kami hidup bersama sebagai saudara, teman sesama manusia yang mau hidup rukun dan tentram,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Kemenag Mimika: Surat Edaran Menteri Tidak Melarang Suara Adzan Dikumandangkan di Masjid
Sumber: [1]