310
PAPUA, Papuanesia.id – Kemendagri tunjuk Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua. Hal ini ditetapkan setelah penahanan Lukas Enembe yang tersangkut kasus korupsi.
Selama menjabat sebagai Plh Gubernur, Ridwan Rumasukun bertugas melaksanakan tugas keseharian Gubernur. Namun, kewenangan Plh tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.
Misalnya, aspek keuangan, kelembagaan, personel, serta aspek perizinan.
Sumber: [1]