JAKARTA, Papuanesia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharuskan warga yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sasaran drop out dimaksud, yaitu warga yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
“Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua,” ujar Nadia di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
“Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]