MEDAN, Papuanesia.id – Pria 32 tahun berinisial F ditangkap anggota reskrim Polres Asahan. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis 16 tahun.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku F merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan korban.
“Pelaku ditahan petugas setelah diserahkan keluarga korban ke reskrim Polres Asahan,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, peristiwa pencabulan ini terjadi pertama kali pada 25 Februari 2022. Lokasinya di Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“Keduanya berkenalan melalui medsos lalu saling bertemu di dok kapal. Di situ pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit lalu membujuknya untuk melakukan persetubuhan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]