Home News Kenapa Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Foto untuk SIM?

Kenapa Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Foto untuk SIM?

by Papua Damai
Kenapa Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Foto untuk SIM?

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya resmi kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 pada Sabtu (20/5/2020).

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang diterbitkan pada Jumat (29/5/2002) dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Oleh karenanya, bagi warga Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang yang ingin melakukan pengurusan SIM, dari pembuatan baru, penggantian karena hilang atau rusak, hingga perpanjangan sudah bisa dilakukan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetap Buka Layanan Pembuatan SIM Baru dan Hilang

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tapi perlu diingat kembali bahwa bagi pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM, dimana harus melakukan pengambilan foto, jangan mengenakan pakaian berwarna biru.

“Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi Kompas.com.

Ia menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

“Kami menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Tapi baiknya hal ini telah disiapkan oleh pemohon,” ujar dia.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020

Fasilitas bagi pemohon SIM di Satpas Daan Mogot tengah dibersihkan dengan cairan desinfektan untuk mencegah virus corona.Istimewa Fasilitas bagi pemohon SIM di Satpas Daan Mogot tengah dibersihkan dengan cairan desinfektan untuk mencegah virus corona.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan. Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Adapun layanan pengurusan SIM di Satpas selama pandemi, ialah Senin sampai Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, sementara pada hari Sabtu dari 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.



Read More

Related Posts