JAYAPURA, Papuanesia.id – Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripda JAO. Mereka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan identitas para tersangka yakni berinisial ES, FE, YK, LW dan DE. Polisi juga telah mengamankan 1 unit mobil jenis Grand Max yang digunakan para tersangka dan sebuah tas ransel milik korban.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kapolresta, Rabu (30/3/2022).
Kronologi kejadian bermula ketika rombongan tersebut menuju kuburan untuk memakamkan kerabat mereka di batas Kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (28/3/2022). Di waktu bersamaan, Bripda BJ dan korban Bripda JAO menggunakan motor CRF melintas, kemudian diminta untuk mengutamakan rombongan pemakaman.
“Saat itu kedua korban yang menggunakan motor melambung dari kiri mobil jenazah namun dikejar mobil pikap dan memberhentikan mereka. Para pelaku langsung mengeroyok kedua korban namun yang satu anggota kita sempat menyelamatkan diri. Bripda JAO ditarik hingga terjatuh,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, Kanit Resek Ipda Bisma dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar.
Menurutnya, korban sempat diseret beberapa orang ke arah atas kuburan dari TKP pinggir jalan. Selanjutnya Kasat Reskrim dan tim serta perbantuan Kabag Ops bersama personel menjemput dan mengeluarkan anggota yang disandera dan ditemukan beberapa luka.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]