Home News Keutamaan membayar zakat di bulan Ramadhan

Keutamaan membayar zakat di bulan Ramadhan

by Papuaku
Keutamaan membayar zakat di bulan Ramadhan


Biak (PAPUANESIA.ID) – Mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan menjadi kewajiban di kalangan umat Islam sebagai penyempurnaan menjalankan perintah Allah SWT dalam rangkaian ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

Ibadah puasa dan zakat sebagai dua sisi mata uang yang selalu berkaitan untuk dikerjakan umat Islam karena sudah menjadi kewajiban rukun Islam.

Membayar zakat merupakan bagian dari pondasi rukun Islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa.  

Seorang Muslim yang telah membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan, maka kesalahan dan dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah SWT.

Pahala zakat tidak hanya itu saja, namun Allah SWT juga telah menjamin bagi setiap Muslim yang mendirikan salat dan menunaikan zakat fitrah akan dijamin masuk surga.

Banyak pendapat ulama yang menyebutkan, keutamaan dan manfaat Zakat yang dilakukan setiap  pribadi Muslim.

Seorang Muslim yang membayar zakat, maka kesalahan dan dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah SWT serta mendapatkan jaminan masuk surga dan akan menghapuskan kesalahan.

Di antara keutamaan dan manfaat Zakat sebagaimana dikemukakan Al Sayyid Salim adalah bahwa Zakat yang telah ditunaikan merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang baik penghuni surga.

Bahkan manfaat dan keutamaan Zakat sudah terinci diberikan Allah SWT dalam kitab suci Al Quran surat Al-Dzariyat ayat 15 -19 yang menyebutkan tentang kewajiban Zakat bagi umat Islam yang harus dibayarkan.

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air; sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan, di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
    
Pelaku zakat termasuk salah satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka yang berhak memperoleh rahmat Allah SWT.
    
Sebagaimana firman Allah SWT QS: At-Taubah : 71 disebutkan, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dengan adanya orang Islam berzakat Allah SWT akan menumbuhkembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Baqarah 276 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”

Nabi Muhammad SAW telah mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda “Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu/

Maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka.

Zakat Pembersih Harta

Rois PCNU Biak KH Ahmad Burhanulhaq mengatakan, Zakat dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan, dan yang dimaksud “membersihkan” disini adalah membersihkan harta halal Zakat dan bukan yang diperoleh dengan jalan tidak halal.

Selain zakat berfungsi sebagai pembersih dan atau penyuci harta, zakat juga dapat menumbuhkembangkannya sehingga pelaku zakat (muzakki) akan terbuka baginya pintu-pintu rezeki dan keberkahan.
    
Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW bersabda “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi nominal harta yang dimiliki”.

Ia mengakui, harta yang menjadi milik kita akan bermanfaat dan bernilai ibadah manakala dibelanjakan di jalan Allah seperti membayar zakat, infaq, shadaqah dan menyantuni duafa/fakir miskin dan anak yatim piatu.

Sementara itu, dai muda Biak Ustad Ihwal Sulaiman mengingatkan, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan jangan lupa untuk membayar Zakat fitrah dan zakat harta bagi memenuhi nishab satu tahun.

“Perbanyaklah amalan ibadah di bulan suci Ramadhan, di antaranya ibadah shalat malam, zikir, baca Al Quran serta untuk membayar Zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan puasa Ramadhan 1443 H yang harus ditunaikan umat Islam di bulan,”katanya.

Ia mengakui, kewajiban membayar zakat sudah menjadi perintah Allah SWT dan dipertegas dalam Surah At-Taubah ayat 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” .

Pengelola zakat Baznas

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

Dalam Kepres tahun 2001 disebutkan, tugas pokok BAZNAS adalah merealisasikan misi BAZNAS yaitu Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat, mengarahkan warga mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat
    
Serta tugas pokok lainnya Baznas untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi warga.

Mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima” di kalangan mustahik, mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
    
Sementara fungsi tugas kewenangan Baznas juga untuk menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.

Dan memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok BAZNAS adalah menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkan ZIS kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama.

Ketua Baznas Biak Dr Muslim Lobubun mengajak, umat Islam di Kabupaten Biak Numfor untuk menyalurkan zakat di lembaga Baznas karena pemanfaatan dan pengelolaannya dilakukan secara profesional untuk kemaslahatan umat.

Ia menyebut, wewenang Baznas di antaranya menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
    
“Baznas berwenang meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada lembaga zakat kabupaten/kota,”ujarnya.

Betapa pentingnya membayar Zakat di bulan Ramadhan harus diimplementasikan umat Islam sehingga dapat menambah amalan pahala serta memperoleh keberkahan nikmat dari Allah SWT. Jangan sampai warga Muslim lalai tidak membayar zakat akan menjadikan amalan puasa yang kita jalani akan bergantung di antara langit dan bumi?.  

 

Sumber: [1]

Related Posts