Papuanesia.id –
JAYAPURA-Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua), Wilhelmus Pigai melihat hingga kini masih banyak informasi publik yang dibutuhkan warga masih sulit diperoleh. Dari sulitnya informasi yang dibutuhkan ini, membuat warga mengambil jalan sendiri dengan berbagai cara.
Satu hal mudah yang bisa dilakukan adalah membuat narasi-narasi miring di media sosial dan berakhir dengan berproses hukum. Melihat kecenderungan tersebut akhrinya KI Papua menggelar webinar dengan mengangkat tema Keterbukaan Informasi Publik : Solusi Masalah Papua.
“Ada Undang Undang No 14 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional. Sehingga, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” beber Wilhelmus saat membuka kegiatan di Horison Ultima Entrop, Selasa (26/4).
Ia menyatakan gaung keterbukaan informasi publik harus terus disampaikan sehingga warga bisa memahami hak dan penyedia informasi atau instrument pemerintahan juga tidak lagi menahan data atau informasi yang dibutuhkan.
Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Joel B Agaki Wanda, Paskalis Kossai,S.Pd. MM dan Drs. Frans Maniagasi, MA. Menurut Wilhelmus, webinar tentang keterbukaan informasi publik ini sebagai salah satu upaya mencari jalan keluar terhadap berbagai problematika yang diakibatkan oleh tidak terbukanya informasi bagi publik. “Kami menemukan banyak ‘tersumbatnya’ informasi dari lembaga publik. Akibatnya, warga mencari tahu, mencari jalan sendiri dengan logika sendiri,” tambahnya.
Lebih jauh kata ia, bagi warga Papua keterbukaan informasi publik dari badan publik menjadi ‘barang mewah’ hingga tak jarang akhirnya terjadi konflik akibat lembaga publik tidak terbuka dan tidak transparan terhadap hal yang harus dibuka dan diketahui warga.
“Contoh paling gampang adalah konflik antara warga adat dan pengusaha sawit, antara warga adat dengan pengusaha pertambangan, warga dengan keamanan bahkan antara warga dan pemerintah dalam urusan DOB dan berbagai contoh lainnya. Banyak yang tidak diketahui warga dan saat ditanya tidak mendapat jawaban yang memuaskan jadilah konflik,” tambahnya.
“KIP berpandangan bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi keharusan sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi kebutuhan warga. Keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan akan keingintahuan warga untuk memotret berbagai fenomena sosial warga,” beber pria yang pernah menjadi anggota DPR Papua ini.
Menurut Wilhelmus, keterbukaan informasi publik juga sebagai upaya mengedukasi dan memberikan pendidikan politik bagi warga bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik akan memberikan dampak yang baik di dalam pembangunan, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan termasuk meningkatkan kesejahteraan warga Papua.
“Dengan demikian, transparansi, kepercayaan, partisipasi publik untuk mengetahui keterbukaan informasi publik menjadi satu kunci masalah yang ada di Papua,” tutupnya. (ade/ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]