Liputan6.com, Jakarta – Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit Rumah Sakit Mulia, Kota Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari. Paranormal terkenal Indonesia itu tutup usia Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.15 WIB.
Menjalani perawatan intensif, ternyata Ki Gendeng Pamungkas punya riwayat penyakit komplikasi. Almarhum yang bernama asli Imam Santoso ini memiliki penyakit diabetes dan jantung.
“Setahu saya memang sudah lama sakitnya. Tapi, baru dibawa dan dirawat di ICU ini baru tiga hari lalu,” kata Adang, besan dari Ki Gendeng Pamungkas.
Jenazah Ki Gendeng Pamungkas telah dibawa oleh keluarganya ke kediamannya di Sawangan, Kota Depok. Rencananya, jenazah akan dimakamkan pada hari ini.
Sebagai paranormal terkenal, Ki Gendeng Pamungkas kerap menjadi perbincangan. Ia pun pernah menyalonkan diri sebagai Wali Kota Bogor dan mencoba menyantet Presiden Amerika.
Berikut 4 fakta perjalanan hidup Ki Gendeng Pamungkas yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Pernah Ancam Akan Santet Presiden Amerika George W Bush
Aksi Ki Gendeng Pamungkas kerap menjadi perhatian banyak media maupun media sosial. Salah satunya ialah aksinya yang mengancam menyantet Presiden Amerika George W Bush yang akan berkunjung ke Indonesia pada 2006.
Kedatangan George W Bush mendapat penolakan berbagai kalangan, termasuk Ki Gendeng Pamungkas. Tapi usai melakukan ritual, ia sempat didatangi orang-orang George W Bush yang memintanya untuk membatalkan penyantetan tersebut.
2. Ki Gendeng Pamungkas Mencalonkan Diri Jadi Wali Kota Bogor.
Pada 2008, Ki Gendeng Pamungkas sempat terjun ke dunia politik. Kala itu, ia sempat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bogor dengan jalur independen.
Ia mencalonkan diri berpasangan dengan Ahmad Chusairi untuk periode 2008-2013. Namun dalam perjalanannya, Ki Gendeng Pamungkas gagal dan hanya mendapat 6,73 persen
3. Sempat ditahan karena ujaran kebencian soal isu SARA
Ki Gendeng Pamungkas sempat menjadi seorang tahanan atas tuduhan melakukan tindakan diskriminatif SARA melalui sebuah video. Sang paranornal ditangkap pada Selasa Malam (9/5/2017).
Usai dibekuk di kediamannya dengan menyita berbagai barang bukti, Ki Gendeng Pamungkas akhirnya divonis oleh pengadilan Negeri Bogor dengan 8 bulan penjara pada Oktober 2017.
4. Gugat UU Pemilu dan Calonkan Diri sebagai Presiden 2024
Gagal dalam pemilihan wali kota Bogor pada 2008, Ki Gendeng Pamungkas kemudian sempat ingin mencalonkan diri sebagai [residen pada Pemilu 2024. Namun, keinginannya tersebut terganjal oleh Undang-Undang Pemilu.
Ki Gendeng Pamungkas tak memiliki tiket dari partai politik untuk ikut dalam kontestasi kekuasaan tersebut. Karena itu, ia pun menggugat Undang-Undang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi pada Mei 2020. Gugatan ini pun sampai saat ini masih berproses di MK.
(Muhammad Fahrur Safi’i)