Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Komisi Informasi Provinsi Papua menggelar sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik bagi media di Bumi Cenderawasih.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Waly di Jayapura, Kamis, mengatakan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi.
“Penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab secara formal dijamin di dalam hukum nasional,” katanya.
Menurut Adriani, undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut.
“Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik,” ujarnya yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi Andi Iriani yang merupakan jurnalis media lokal semuwaberita.com mengatakan kegiatan terkait keterbukaan informasi publik ini sangat bermanfaat karena menambah pemahaman terkait peran pers dalam mengawal keterbukaan pers.
“Ternyata banyak hal yang sebenarnya bisa dilakukan media massa dan pers sehingga keterbukaan informasi publik dapat tercapai maksimal,” katanya.
Senada dengan Andi Iriani, jurnalis Elshinta Aman Hasibuan mengatakan kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan peluang lebih besar untuk meraih kebebasan memperoleh informasi sebagai bagian paling esensial kemerdekaan pers.
Sekadar diketahui, sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Papua diikuti sekitar 20-an jurnalis beragam media di Jayapura.
Sumber: [1]