CNN Indonesia | Jumat, 22/05/2020 10:31 WIB
KPK melimpahkan kasus OTT pejabat Kemendikbud dan UNJ ini ke pihak polisi. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5). Dalam OTT tersebut, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin turut diperiksa.
Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.
Dikutip dari laman resmi UNJ, Komarudin belum lama menjabat sebagai rektor UNJ 2019-2023. Ia dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, pada September tahun lalu.
Dalam pemilihan rektor, Komarudin mengungguli dua kandidat lainnya, dengan memperoleh 61 suara. Sementara dua lawannya, yaitu Sofiah Hartati mendapatkan 16 suara dan Paulina Pannen 23 suara.
Sebelum menjabat sebagai rektor, pria kelahiran 1 Maret 1964 ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Wakil Rektor II UNJ. Pada 1996, Komarudin pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan Nasional (Aditya Tridharma Nugraha) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Komarudin merupakan alumnus UNJ. Ia menyelesaikan pendidikan strata 1 (S1) pada 1990, saat kampus tersebut masih bernama Institut Keguruan dan Ilmu Kependidikan (IKIP).
Kemudian, Komarudin melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia (UI) hingga 1999. Lalu ia berhasil mendapat gelar doktor di UNJ pada 2012.
Komarudin juga aktif dalam organisasi dan menjadi ketua dewan ahli pengurus wilayah Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU) DKI Jakarta.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Komarudin kepada pejabat di Kemdikbud.
Karyoto menjelaskan pada 13 Mei 2020, Komarudin diduga meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut, kata Karyoto, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud.
Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.
Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.
“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (yoa/fra)