Home News Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

by Papuaku
Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

JAKARTA, Papuanesia.id – Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Hal ini berdasarkan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Komunikasi antarpelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya obstruction of justice untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Senada dengan Beka, Komisioner Komnas HAM yang lainnya, Chairul Anam mengatakan dugaan obstruction of justice dalam kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga ini ini ditujukan dengan adanya penghapusan jejak komunikasi di ponsel para pelaku.

Editor : Donald Karouw

Sumber: [1]

Related Posts