Home News KPK Izinkan Gubernur Papua Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan…

KPK Izinkan Gubernur Papua Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan…

by Papuaku
KPK Izinkan Gubernur Papua Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan...

JAKARTA, Papuanesia.id – Gubernur Papua Lukas Enembe secara resmi telah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Dia diizinkan berobat di Singapura dengan catatan harus terlebih dahulu berstatus tahanan KPK.

“Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura. Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK, dulu baru bisa berobat ke Singapura,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Marwata mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan di Singapura. Tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk akhir November tahun lalu.

“Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal, penyakit beliau ginjal, paru sama stroke, sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2023).

Diketahui, KPK mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsPapua di Google News

Sumber: [1]

Related Posts