JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Kamis (24/11/2022). Keduanya yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
“Betul, sejauh ini penjadwalan pemeriksaan (Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin) tetap sesuai jadwal,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Ali pun mengingatkan agar kedua pengacara Lukas Enembe kooperatif untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rencananya, pemeriksaan terhadap dua kuasa hukum Lukas Enembe tersebut akan digelar di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” ucap Ali.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022).
Keduanya meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura. Permintaan tersebut pun ditolak KPK.
KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif. Sebab, ada ancaman upaya hukum jemput paksa jika para saksi kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]