JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Keduanya ditanya seputar pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Pemeriksaan, kata dia dalam penuntasan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]