JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/9/2022).
KPK pun mengimbau agar Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, ini merupakan kesempatan bagi Lukas untuk mengklarifikasi temuan tim penyidik atas dugaan gratifikasi yang diterimanya.
“Kami berharap tersangka dan PH (Penasihat Hukum) kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Dia menyebut, langkah tim kuasa hukum yang menyuarakan pembelaan Lukas Enembe di ruang publik sebagai tindakan yang percuma. Sebab, dia menyatakan usaha itu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian perkara.
“Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” terangnya.
Ali pun menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Dia memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]