MIMIKA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjelaskan, detail kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini, sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Dia menuturkan, KPK menghargai atas upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut. “Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]