Home Berita Utama KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe – Papuanesia.id

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe – Papuanesia.id

by Papuaku
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe - Cepos Online

Papuanesia.id –

Langsung Diterbangkan ke Jakarta

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1). Gubernur Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Wilayah Abepura – Jayapura.

Setelah dijemput, sempat dibawa ke Mako Brimob di Kotaraja, namun  tak berapa lama kemudian, dengan pengawalan ketat, Gubernur LE dibawa ke bandara Sentani  dan segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Gubernur tersebut membuat situasi di Kota Jayapura khususnya di wilayah Abepura sempat memanas. Pasalnya, sekelompok orang yang tidak puas dengan penangkapan tersebut melakukan pelemparan kepada anggota bahkan melempar Markas Mako Brimob.

Pelemparan Markas Brimob itu dipicu lantaran warga menduga Lukas Enembe dijemput dari salah satu rumah makan di Abepura lalu dibawa ke Mako Brimob. Hingga polisi pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata.

Menurut informasi yang peroleh media ini di ini lapangan, narasumer membenarkan informasi penangkapan Lukas Enembe. “Benar Enembe sudah ditangkap oleh KPK,” kata narasumber tersebut kepada wartawan.

Hingga pukul 14.12 WIT situasi sekitar Mako Brimob Kotaraja sudah dikendalikan. Pihak keamanan dari personel Gabungan masih melakukan penjagaan di sekitar Mako Brimob.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius membenarkan penangkapan kliennya itu. “Iya sudah dibawah, saya juga baru tahu. Saya kejar kebandara tetapi sudah diterbangkan dan sekarang saya sudah balik,” kata Aloysius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya. Lukas Enembe sendiri hingga kini sudah diterbangkan ke Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (5/1) KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.  (rel/fia)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts