JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rombongan tim penyidik yang memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan. Pertemuan itu disebut sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK.
“Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Ali menyatakan, pertemuan itu tidak melanggar UU KPK. Sebab, Pasal 36 beleid tersebut melarang hubungan langsung atau tidak langsung antara pimpinan KPK dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Sedangkan, Ali mengeklaim petemuan Firli dengan Lukas Enembe saat itu diketahui oleh banyak orang tanpa sembunyi-sembunyi.
“Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan,” ucap Ali.
Pertemuan tersebut, kata dia, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada warga.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]