JAYAPURA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Penetapan tersangka itu setelah berbagai keterangan dan bukti dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangka.
“Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).
Dia mengatakan, KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada warga dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik KPK, Senin (6/6/2022) bertempat di Mapolda Papua telah memeriksa dua saksi yaitu Jusieandra Pribadi Pampang (wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Editor : Kastolani Marzuki
Sumber: [1]