Biak (PAPUANESIA.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membentuk badan ad hoc untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tingkat kampung/kelurahan dan panitia pemilihan distrik/kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Biak Mathias Jan Morin di Biak,Senin, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan anggota badan ad hoc sekitar 2.000 orang untuk posisi panitia pemilihan distrik/kecamatan, panitia pemungutan suara kampung/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Rekrutmen anggota badan ad hoc secara online pada bulan Oktober 2022. KPU akan lebih teliti dan hati-hati untuk perekrutan anggota badan ad hoc,” katanya.
Morin menyebutkan persyaratan untuk anggota badan ad hoc KPU, yakni WNI minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Perekrutan badan ad hoc KPU, kata Morin, setelah pihaknya mengikuti pertemuan secara nasional di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia berharap anggota badan ad hoc KPU membantu kelancaran tugas KPU melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
“Bagi warga Biak Numfor yang berminat menjadi anggota badan ad hoc KPU bisa mendaftarkan diri secara online,” kata mantan wartawan RRI Biak itu.
Sumber: [1]