Papuanesia.id –
*14 Anggota dan Staf Dewan Jadi Tersangka
JAYAPURA-Polda papua saat ini melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai plus 3 staf dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK., bersama Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa korupsi berjamaah ini terjadi pada Maret tahun 2018. Dimana dengan hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 miliar.
Adapun kronologis kasus dugaan korupsi ini adalah melalui dana APBD yang direncanakan oleh Sekwan yang tujuan kegiatannya untuk dirasakan oleh warga. Setelah itu diatur bagaimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta ditambah gaji Rp 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan. Sementara untuk kegiatannya sendiri ternyata tidak dilakukan alias fiktif. Ini dialihkan dengan bagi – bagi uang.
Untuk saat ini menurut Dirkrimsus Sanches, pihaknya telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan staf Sekwan.
Pencarian pada anggota lainnya diakui tak mudah. Karena masih harus blusukan dan alamat serta data identitas dari masing-masing tersangka banyak yang berpindah-pindah sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. “Yang lain adalah anggota dewan periode 2018 tapi untuk saat ini karena masih kooperatif akhirnya tidak kami terbitkan DPO. Tapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari kepolisian maka akan segera ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Sanches.
Direkrimsus Sanches Napitupulu mengatakan kasus dugaan korupsi berjamaah ini melibatkan 29 anggota dewan dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai. “Jadi kasus bermula dari tahun 2018. Ada APBD yang digunakan untuk dibagi – bagikan dan sudah ada 14 orang yang jadi tersangka. Dimana dari 14 orang tersebut, 9 di antaranya adalah mantan anggota DPRD dan 1 orang merupakan Sekwan DPRD Paniai,” beber Sanches.
Kembali dijelaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 59 miliar dan uang tersebut dibagikan Sekwan kepada anggota dewan secara bertahap dimana tiap bulannya setiap anggota menerima Rp 500 juta.
Adapun dana yang diduga dikorupsi ini berasal dari APBD Kabupaten Paniai untuk sembilan kegiatan di DPRD Kabupaten Paniai. “Jadi para anggota DPR ini sepakat tidak melaksanakan kegiatan tersebut hanya menerima uang. Uangnya dibagi rata ke semuanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, masing-masing tersangka terjerat Undag-Undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ade/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]