Tangerang –
Seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan 7 orang pria secara bergilir. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit dan meninggal dunia.
“Pelaku baru kami tangkap empat (orang), yang tiga lagi dalam pengejaran. Yang empat itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat ditemui detikcom di kantornya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/6/2020).
Empat pelaku yang telah ditangkap adalah FF alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby, dan A alias Anjay. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih diburu adalah R, DO, dan DI.
“(Pelaku dijerat) Pasal 81, Pasal 82 UU Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya 5 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Efri.
Para pelaku berusia 18-24 tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Pagedangan.
Efri mengatakan, korban awalnya kena dengan salah satu pelaku berinsil FF melalui media sosial Facebook. Perkenalan korban dengan FF ini baru seminggu sampai akhirnya korban diperkosa pada tanggal 18 April 2020.
“Hanya kenal medsos aja. Ada satu orang yang ngakunya sih begitu ya pacar. Tapi masa Iya sih pacar mau menjajakan ceweknya sendiri ke teman-teman yang lain. Kalau pacar itu kayanya enggak masuk akal,” tutur Efri.
Tonton juga video ‘Remaja Ini Cekoki ABG Miras Lalu Diperkosa di Semak-semak’: