MANOKWARI, Papuanesia.id – Ongky alias ONK, tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat, Sabtu (8/10/2022). Saat ini petugas masih memburu ONK.
Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath menjelaskan, kronologi kejadian tersebut. ONK, kata dia kabur diduga memanfaatkan kelemahan bangunan rutan yang sedang dalam proses renovasi karena kelebihan kapasitas.
Selain itu, kata dia ONK juga memanfaatkan kelemahan petugas piket yang saat itu hanya berjumlah lima orang. “Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana,” ujar Julius di Manokwari, Sabtu (8/10/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]