JAKARTA, Papuanesia.id – Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan ikan dengan jenis kura-kura berpunggung (cangkang) lunak, anggota suku Trionychidae. Hewan reptil ini sering juga disebut dengan nama kura-kura.
Kura-kura moncong babi merupakan hewan endemik Papua yang populasinya di alam bebas sangat terancam. Selain diburu untuk dikonsumsi, hewan peliharaan populer ini sering diselundupkan ke luar negeri (Cina dan Taiwan) untuk dikonsumsi sebagai obat.
Secara umum kura-kura moncong babi hidup di sejumlah sungai di daerah bagian selatan Papua. Populasi terbesarnya di Kabupaten Asmat, Mappi dan Merauke.
Kura-kura moncong babi merupakan satwa liar endemik Papua yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Sebagai satwa dilindung, maka penyelundup reptil ini terancam penjara.
Saat ini, Taman Nasional Gunung Lorentz menjadi tempat perlindungan terakhirnya. Sebab satwa langka tersebut belakangan sering diselundupkan, mengingat tingginya permintaan pasar luar negeri.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]