Papuanesia.id –
JAYAPURA-Kepolisian Resort Jayapura dan jajaran nampaknya lagi semangat – semangatnya memantau ‘pabrik’ minuman keras yang selama ini beroperasi di Jayapura. Jika sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial LI (39), kali ini tim dari Polsek Abepura yang berhasil mengamankan seorang pemuda beinisial TI (34) yang juga menjual minuman oplosan jenis ballo.
Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak memimpin langsung penangkapan seorang pria berinisial TI karena diduga sebagai pelaku pembuat dan penjual minuman keras ilegal jenis ballo di seputaran Furia Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (11/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIT.
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura, Ipda Aditama Tantowi dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi. Penangkapan TI ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kota Jayapura RI Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta atensi Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran.
“Dari beberapa poin ini, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan Miras oplosan jenis ballo diseputaran Kotaraja,” beber Lintong, Kamis (11/8).
Dijelaskan bahwa saat tiba di TKP, pihaknya menemukan pelaku dan barang bukti ballo siap edar. Pelaku pun mengakui bahwa dirinyalah yang membuat dan menjual minuman keras tersebut.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu corong warna biru, satu gayung air warna kuning, satu ember ukuran sedang warna merah marun berisikan miras oplosan jenis ballo dan satu ember ukuran besar warna merah marun berisikan miras oplosan jenis ballo.
“Pelaku TI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan atas perbuatan tersebut TI diduga melanggar pasal 204 KUHP dan atau pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Kapolsek Lintong menjelaskan bahwa minuman keras ilegal oplosan seperti ballo dan yang lainnya sangat berbahaya untuk dikonsumsi karena kadar alkoholnya tidak diketahui sehingga sangat rawan dan dapat menimbulkan jatuhnya korban karena overdosis. “Minum alkohol saja berbahaya, apalagi jenis oplosan yang tidak diketahui kadar alkoholnya dan zat-zat apa yang terkandung di dalamnya,” tutup Lintong. (ade/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]