MIMIKA, Papuanesia.id – Seorang anggota Polres Mimika mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini berdasarkan Skep Kapolda Papua Nomor : Kep/ 306 / V /2022 atas nama Bripka IB.
Bripka IB telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 terkait kode etik Polri.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan, PTDH di lingkungan Polri merupakan bentuk sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan. Selain itu sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku di dinas Polri.
“Saya harap ini upacara PTDH terakhir untuk personel Polres Mimika. Diharapkan seluruh personel menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri. Sebab imbasnya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi kepada institusi Polri,” katanya, Senin (4/7/2022).
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]