[ad_1]
Papuanesia.my.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan semua OPD untuk menyelesaikan laporan pemangkasan 50% belanja modal masing-masing OPD.
“Kamis paling lambat sudah selesai,” ujar Gubernur dalam Rapat Monitoring Kegiatan Ekonomi di lantai 1 gubernuran, Selasa (05/05/2020).
Pemangkasan itu sesuai Keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 yang ditetapkan 9 April 2020.
Keputusan bersama itu menyatakan belanja modal perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atai gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.
Begitu juga dengan belanja barang dan jasa yang perlu dirasionalisasi hingga 50%, terutama yang digunakan untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.
Dana yang didapat dari pemangkasan itu digunakan untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial dan ekonomi akubat dampak Covid-19.
Belum selesainya laporan tersebut membuat dana transfer 35% dari pemerintah pusat tertunda.(an/dixie)
[ad_2]