Home News Lidya Pratiwi Bebas dari Kasus Pembunuhan, Ingat Nasib Ibu dan Pamannya

Lidya Pratiwi Bebas dari Kasus Pembunuhan, Ingat Nasib Ibu dan Pamannya

by Papua Damai
Lidya Pratiwi Bebas dari Kasus Pembunuhan, Ingat Nasib Ibu dan Pamannya

Jakarta

Lidya Pratiwi sudah bebas murni dari kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya pada 2006. 18 Januari 2007, Lidya divonis 14 tahun penjara.

Lidya dianggap turut membantu pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung di Putri Duyung Cottage, Ancol. Bintang sinetron ‘Untung Ada Jinny’ itu bersekongkol dengan ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf dengan motif pembunuhan karena paman Lidya terlilit utang dan ingin mengambil harta Naek.

“Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013,” tulis Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2020).

Dalam keterangan itu, Rika juga menuturkan Lidya Pratiwi mendapat remisi 30 bulan. Hukuman percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi berakhir pada 24 November 2018.

“Saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat),” jelas Rika.

Lidya Pratiwi sudah bebas, nasib ibu dan pamannya jika diingat sangat berbeda. Sang bunda, Vince Yusuf divonis seumur hidup. Vince terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

Sedangkan sang paman, Toni Yusuf berdasarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Lidya, pada 17 April 2007 menjelaskan Toni yang divonis seumur hidup justru hukumannya naik menjadi hukuman mati.

“Pamannya justru naik,” kata Hotman Paris Hutapea di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur kala itu.

Lidya mendapat hukuman lebih ringan ketimbang ibu dan pamannya karena dinyatakan tidak ada kaitan apapun dengan pembunuhan. Lidya hanya dipermasalahkan lantaran ikut bersama ibunya, Vince mengambil uang milik Naek Gonggom Hutagalung di ATM sebesar Rp 20 juta.

Simak Video “Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan, Lidya Pratiwi Sudah Bebas

[Gambas:Video 20detik]

(pus/nu2)


Read More

Related Posts