Papuanesia.id –
*Terbukti Konsumsi Sabu-sabu*
MERAUKE–Lima warga binaan Lapas Merauke yang terbukti mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-Sabu yakni Syamsul, Iwan, Edi, Stevanus dan Moranda diberi sanksi tambahan dalam Lapas Klas IIB Merauke. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans, ditemui media ini di Lapas Merauke mengungkapkan, kelima warga binaan yang terbukti positif mengkonsumsi Narkoba tersebut diberikan sanksi berupa dimasukkan dalam sel khusus yang terpisah dengan narapidana umum lainnya, sehingga pengawasannya lebih melekat.
‘’Jauh sebelumnya saya sudah ingatkan mereka untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam. Kalau buat pelanggaran hukum maka kita siapkan sel khusus,’’ jelasnya. Kalapas menjelaskan, sel khusus ini berlaku 7 x 24 jam, namun karena masih ditangani polisi maka pihaknya akan perpanjang lagi untuk waktu yang sama 7 x 24 jam. Kalapas juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima warga binaan yang positif menggunakan Narkotika tersebut sebagai bahan laporan ke pimpinan atas. Hanya saja, lanjut Kalapas, dirinya belum menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut karena baru sampai Merauke setelah melaksanakan cuti. ‘’Mungkin Senin baru saya terima hasil BAPnya seperti apa,’’ katanya. Kalapas mengaku, sejak awal bertugas di Merauke, pihaknya sudah mencoba meminta bantuan ke pemerintah daerah agar dapat difasilitasi untuk para narapidana Narkotika yang ada di Lapas Merauke tersebut untuk dapat dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika yang ada di Jayapura. Hanya saja, lanjut Lukas Frans bahwa mungkin karena keterbatasan anggaran sehingga permintaan belum direspon.
‘’Kalau kita disini Lapas Umum dan itu sebenarnya ada Lapas khusus. Di Lapas khusus, tentu pembinaanya sangat berbeda dengan Lapas Umum,”katanya. Begitu juga petugasnya, kalau di Lapas Narkotika, petugasnya sudah dilatih khusus. “Tapi, kalau petugas kita tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus seperti itu, sehingga bisa saja ada dari narapidana ketika menitipkan barang dan karena ketidaktahuan dari petugas kita mau menerima dan membawa barang itu ke dalam,’’ jelasnya.
Namun begitu, Kalapas menegaskan bahwa pihaknya tidak mau kompromi terhadap penyalahgunaan Narkotika tersebut. Sekadar diketahui, dari 5 tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah pengedar Narkotika jenis Sabu yakni Syamsul alias Abi, Iwan Irawan alias Iwan. Sedangkan 3 tersangka lainnya menyalahgunakan sebagai pengguna atau pemakai. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]