TIMIKA | Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho mengingatkan warga agar jika membeli kopi melalui online perlu mengecek izin edarnya.
“Sebelum membeli harus cek kemasannya, labelnya, kode izin edar di BPOM Mobile,” himbaunya.
Dikatakan, baru-baru ini ada temuan di BPOM pusat yakni di Bogor dan Bandung ada 6 jenis Kopi dan obat tradisional yang tidak memiliki itin edar.
Dari enam jenis produk kopi tanpa izin edar maupun obat tradisional, juga pernah ditemukan Loka POM Timika.
Dimana yang sempat beredar di Timika yaitu Spider dan Urat Madu, Bandung Jakarta yang merupakan obat tradisional, juga ada kopi Jreng dan kopi Jantan.
“Jadi ada lima, itu semua ada pernah tahun 2021 temukan (Timika) tapi sudah tidak ada di peredaran,” kata Lukas kepada Seputarpapua.com, Selasa (8/3/2022).
Namun, kata Lukas di online shoo produk tersebut masih dijual. Sehingga pihaknya terus mencari cara agar tidak beredar lagi.
Salah satu cara yang digunakan adalah melakukan cyber patrol setelah itu penjualnya akan dibina agar tidak lagi menjual produk yang tidak memiliki izin edar.
“Itu yang untuk online lokal kalau kami temukan secara nasional maka kami akan laporkan ke UPT lalu ke Balai dan dari Balai lalu dilaporkan ke pusat agar produsennya bisa langsung diberikan pembinaan oleh BPOM pusat,” ujarnya.
Masih beredarnya produk-produk tidak berizin tersebut karena masih banyak barang yang sudah terlanjur keluar dari produsen.
“Kami terus memberikan sosialisasi selain dari media sosial, juga kami mengundang tokoh warga juga memberikan pemahaman kepada semua pihak. Kami tidak henti hentinya menyampaikan terus,” kata Lukas.
Jika ada warga yang menemukan penjualan produk tanpa izin edar segera melaporkan kepada BPOM.
Selain itu, pihaknya juga mendampingi para pengusaha kopi atau barista yang ada di Timika.
“Kalau di Timika yang barista itu aman, kami selalu dampingi cuman yang beredar secara online ini yang merusak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Loka POM Timika Ingatkan Masyarakat Beli Kopi Via Online Harus Cek Izin Edarnya
Sumber: [1]