Home News Makin Liar! Ini 50 Pinjol Ilegal yang Berkedok Koperasi

Makin Liar! Ini 50 Pinjol Ilegal yang Berkedok Koperasi

by Papua Damai
Makin Liar! Ini 50 Pinjol Ilegal yang Berkedok Koperasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal atau fintech ilegal. Bersama dengan Kementerian Koperasi, Satgas Waspada Investasi sepakat 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) berbentuk KSP tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan pers, Jumat (22/5/2020).



Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi dengan target masyarakat yang pendapatannya sedang menurun akibat pandemi COVID-19.

Berikut ini 50 pinjaman online ilegal atau fintech ilegal berkedok koperasi di Playstore yang ditutup Satgas Waspada Investasi:

  1. Koperasi Syariah 212 (Platform: Koperasi Syariah 212)
  2. Koperasi Namastra (Namastra – Koperasi Masa Kini)
  3. Koperasi FKSS (Koperasi FKSS)
  4. Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang (UangPintar)
  5. KSP SNR Soft (Koperasi Simpan Pinjam)
  6. Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera (Dana Pinjaman Mobile)
  7. KSPPS NURI JATIM (KSPPS NURI JATIM)
  8. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri (Koperasi Sahid Mandiri)
  9. Koperasi MTM (Koperasi MTM)
  10. BMT Barokatul Ummah (BMT Barokatul Ummah)
  11. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani (BMT Al Falah Madani)
  12. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara (Koperasi Tani Nusantara)
  13. KSPPS BMT Roudlotul Jannah (KSPPS BMT Roudlotul Jannah)
  14. Koppontren Al Fatah (Koppontren Al Fatah)
  15. Koperasi Mitra Indonesia (KOMINDO)
  16. BMT NU KALITIDU (BMT NU KALITIDU)
  17. DOPA BMT (DOPA BMT)
  18. BMT 3 Mitra Plus (BMT 3 MITRA PLUS)
  19. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah (Koppontren Al Badriyah)
  20. Koperasi Karyawan Insan Barokah (KOPKAR INSAN BAROKAH)
  21. BTM Sang Surya (BTM Sang Surya)
  22. BTM Surya Madinah (BTM SURYA MADINAH)
  23. BMT Baitul Manshurin (BMT Baitul Manshurin)
  24. KSPPS BMT Sejahtera Makassar (BMT Sejahtera)
  25. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani (BMT Nurul Iman)
  26. BMT Salman Alfarisi (BMT Salman Alfarisi)
  27. Koperasi Syariah Nasuha (BMT Nasuha)
  28. KSP Ar-Rohmah (AR-ROHMAH)
  29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum (Mambaul Ulum Mobile)
  30. Koperasi Mitra Berkah Usaha (Koperasi Mitraku)
  31. BMT KULNI (BMT KULNI)
  32. BMT Permata Indonesia (BMT Permata Indonesia)
  33. BMT Sakinah Sejahtera (BMT SAKINAH SEJAHTERA)
  34. KSU Bumi Artho Mulyo (KSU Bumi Artho Mulyo)
  35. Koperasi Al Khair Mandiri (Koperasi Al Khair Mandiri)
  36. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat (BMT Sunan Drajat)
  37. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah (KJKS SIT Ukhuwah)
  38. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia (KJKS Shakira Artha Mulia)
  39. BMT SMART (BMT SMART)
  40. Koperasi Harapan Kita (Koperasi Harapan Kita)
  41. Koperasi Neo Mitra Usaha (Neo Mitra Usaha)
  42. KSP Nusantara (KDIGIPOS)
  43. Koperasi Swadharma (Koperasi Swadharma)
  44. Koperasi Subur Makmur Sentosa (KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA)
  45. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni (Butuh Duit)
  46. Koperasi Karyawan SIGAP Prima Astrea (Koperasi Sigap)
  47. Koperasi KITA (Koperasi KITA – Koperasi Digital)
  48. KSP Bintang Balirejo Indonesia (KSP Maudana)
  49. KSP Modal Usaha (Pinjam Pro – Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat)
  50. Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera (Kredikas – Kredit Uang Cepat Cash KSP)

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sebetulnya sangat merugikan masyarakat, sebab mereka mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi namun dengan jangka waktu pinjaman singkat. Mereka juga diduga melakukan penyebaran data pribadi dan melakukan intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman dana tepat waktu.

Agar tak terjerumus dan dirugikan oleh pinjaman dari fintech ilegal, perhatikan empat tips berikut apabila masyarakat ingin meminjam dana secara online:

  • Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
  • Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  • Gunakan pinjaman untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  • Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Read More

Related Posts