Melalui program Tapera, masyarakat dapat memanfaatkan dana untuk pembiayaan perumahan. Namun, dana Tapera tak berlaku bagi warga negara asing. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Harvey Darian),
Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program Tapera sendiri sudah digagas sejak 2016 lalu melalui hadirnya Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Namun, pemanfaatan dana Tapera itu tidak berlaku bagi warga negara asing.
Mengutip pasal 25 Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan jika pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya diatur dalam peraturan Badan Pengeloa (BP) Tapera,” bunyi undang-undang tersebut.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera. Terdapat sejumlah syarat agar peserta dapat memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan. Kedua, golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketiga, belum memiliki rumah. Keempat, menggunakan dana Tapera untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Ketentuan lebih lanjut persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan diatur oleh BP Tapera. Pembiayaan perumahan akan diprioritaskan bagi peserta dengan kriteria, lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Saat ini, pemerintah telah resmi menetapkan pengurus BP Tapera melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
Tepatnya, pada 13 Februari 2019 lalu. Bersamaan dengan penunjukan jajaran pengurus tersebut, pemerintah turut mengalirkan modal senilai Rp2,5 triliun untuk operasional kelembagaan. Sebanyak Rp2 triliun untuk modal operasional awal dan Rp500 sisanya untuk belanja modal.
BP Tapera merupakan lembaga yang akan menggantikan sekaligus menyempurnakan fungsi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang melayani bantuan tabungan perumahan bagi abdi negara.
(ulf/age)