SORONG, Papuanesia.id – Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada Tahun 2022. Dari data tersebut, 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada Mei ini, lima di antaranya merupakan gubernur termasuk Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Nantinya jabatan kepala daerah tersebut akan diisi penjabat (Pj) kepala daerah. Nama para Pj gubernur ini diusulkan Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN dengan memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Terkait hal tersebut, perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan akhir April lalu. Delegasi dari MRPB ada 5 orang yang dipimpin Ketua Maxsi Nelson Ahoren dan MRP dipimpin Ketua Thimotius Murib.
Mereka diterima langsung Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.
Ketua Pokja Adat MRPB Semuel Kambuaya yang menjadi salah satu delegasi dari MRPB menyampaikan 12 aspirasi pada pertemuan tersebut. Salah satunya menyangkut usulan pejabat careteker Gubernur Papua Barat.
“Untuk usulan penjabat Gubernur Papua Barat sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan akan berakhir 12 Mei mendatang. Kami telah menyampaikan usulan empat kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri,” ujar Semuel Kambuaya, Senin (9/5/2022).
Samuel menyebutkan empat unsur calon yang diusulkan merupakan aspirasi dari warga atau Orang Asli Papua (OAP) yang mendiami wilayah adat Doberay dan Bomberay Papua Barat.
Berdasarkan usulan MRPB, nama-nama yang diusung menjadi calon pejabat gubernur menurut urutan pertama yakni Nataniel Mandacan, lalu Prof Agustinus Fatem, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw dan keempat Dance Flassy.
Di hadapan Presiden dan MRP serta MRPB, Mendagri menyampaikan dengan jelas dan transparan usulan ini sudah diterima pihaknya serta telah dilakukan pengkajian. Yang mana dari keempat nama tersebut, satu di antaranya dianggap gugur karena faktor sudah pensiun yakni Dance Flassy.
Tertinggal tiga nama yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Adapun sesuai nomor urut yang disampaikan Mendagri kepada Presiden, nomor urut satu Prof Agustinus Fatem, kemudian Komjen Pol Paulus Waterpauw, dan nomor tiga Nataniel Mandacan.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]