JAYAPURA, Papuanesia.id – Ribuan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe telah berkumpul di beberapa titik di Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022). Sejumlah lokasi seperti di Makam Theys di Sentani, Expo Waena di Waena, dan Lingkaran Abepura telah dipadati sejumlah massa yang berorasi.
Mereka rencananya akan menggelar aksi di Taman Imbi. Aksi yang menolak penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe karena bentuk kriminalisasi itu diklaim akan berlangsung damai.
Pihak keamanan pun menyiagakan ribuan personel gabungan TNI dan Polri untuk mengawal jalannya aksi. Blokade dilakukan di beberapa titik untuk mengantisipasi berkumpulnya massa yang dikhawatirkan menimbulkan kericuhan.
Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengimbau mayarakat tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa. Dia memastikan TNI dan Polri akan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura.
“Masyarakat tetap tenang, aktivitas seperti biasa. Kami telah siagakan personel untuk menjaga ketertiban,” kata Mackbon di Jayapura.
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang massa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, massa tidak diperkenankan melakukan long march karena dapat mengganggu keaman dan ketertiban warga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]