KOMPAS.com/CYNTHIA LOVAWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi, Rabu (26/2/2020).
BEKASI, KOMPAS.com – Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal level 3, pada Jumat (5/6/2020) ini, ada 16 RW yang ada di 12 Kelurahan Kota Bekasi memasuki zona merah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihak Pemkot tengah memperketat pengawasan 16 RW yang terdeteksi zona merah.
“Tujuan diperketat supaya enggak melebar kemana-mana, yang penting dia sudah terindifikasi dengan siapa-siapanya (berinteraksi), kan ngelacaknya mundur ke belakang. Begitu dia ketemu yang positif kan kita harus isolasi (pengawasan ketat di kawasan terdeteksi merah),” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
Rahmat mengatakan, pengetatan RW yang teridentifikasi positif tersebut dengan memastikan warganya menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sehingga tak menyebar ke wilayah yang sudah masuk dalam zona hijau.
“Pada saat dia menggunakan standar ini kan boleh-boleh saja, kalau yang kemarin-kemarin kan masih banyak yang nakal, tetapi sekarang kita ketat betul. Kalau sekarang kita ada kelurahan tetapi memang tersebar tadi itu,” tutur Rahmat.
Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test
Berikut data RW yang berada di zona merah Covid-19:
Kecamatan Bekasi Barat
1. Kelurahan Kota Baru (1 kasus, RW 12)
2. Kelurahan Kranji (3 kasus, RW 10, RW 01, RW 012)