Home News Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Bikinnya

Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Bikinnya

by Papua Damai
Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Bikinnya

Jakarta

Sejak pekan lalu, warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut ini cara mengajukan permohonan dan membuat SIKM.

Kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga ini dijadwalkan akan tuntas pada 4 Juni dan bakal jadi PSBB terakhir yang diberlakukan.

SIKM merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi COVID-19. Surat ini dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus.

Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang pekerjanya diizinkan berpergian selama periode pandemi. Bidang-bidang itu adalah:

– Kesehatan

– Bahan pangan/makanan/minuman

– Energi

– Komunikasi dan teknologi informatika

– Keuangan

– Logistik

– Perhotelan

– Konstruksi

– Industri strategis

– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

SIKM itu wajib dimiliki warga yang akan kembali ke Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan hal tersebut di tengah upaya Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menghadang arus balik ke Jakarta.

Adapun SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link http://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

– perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

– surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

– surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pasfoto berwarna

5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pasfoto berwarna

8. Pindaian KTP

Simak Video “Mudik Dilarang, Rental Mobil Rugi Puluhan Juta Rupiah

[Gambas:Video 20detik]

(din/rgr)

Read More

Related Posts