JAKARTA, Papuanesia.id – Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua 2014. Pengadilan HAM berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di peristiwa Paniai, Provinsi Papua 2014.
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa penuntut umum dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]