Jakarta (PAPUANESIA.ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tetap fokus mempersiapkan pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
“Jadi, Pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wapres RI, serta legislatif, dan pilkada serentak. Urusan parpol di DPR silakan. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Terkait dengan adanya diskusi yang muncul di partai politik, DPR, lembaga swadaya warga (LSM), dan organisasi warga (ormas), menurut Mahfud, adalah hal yang lumrah.
“Bahwa partai politik, DPR, LSM, ormas, mau mendiskusikan hal itu, diskusikan saja. Silakan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik. Akan tetapi, bagi Pemerintah, sekarang sudah menyiapkan. Pada tahun 2024 ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, legislatif, dan pilkada serentak. Itu kami siapkan,” ucap Mahfud menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menjelaskan terkait dengan beredarnya rencana pembahasan penundaan pemilu yang rencana penyelenggaraannya di Balikpapan, Senin mendatang.
“Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan pemilu. Ya, itu kami batalkan karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan Pemerintah mengagendakan, padahal sebenarnya Pemerintah mau menjelaskan kepada warga bahwa agenda Pemerintah tetap,” ucap Menko Polhukam menjelaskan.
Mahfud mengatakan bahwa di dalam negara demokrasi, warga memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat zaman Orde Baru, partai politik dan LSM tidak boleh bicara.
“Ini negara demokrasi, dahulu zaman Orde Baru ‘kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dahulu semua ditegur. Sekarang bicaralah,” tegas Mahfud.
Meski demikian, lanjut Mahfud, Pemerintah akan bekerja secara profesional dan tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden/Wapres RI, legislatif, dan pilkada serentak.
Sumber: [1]