Jakarta (PAPUANESIA.ID) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk menjaga ekosistem laut dalam penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur dan juga agar dapat mengembangkan perikanan budidaya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Iman Djuniawal usai mendampingi Sekda Provinsi Papua melakukan audiensi dengan Menteri Trenggono di kantor KKP Jakarta, Senin.
Iman, mengatakan bahwa kegiatan perikanan atau pemanfaatan sumber daya perairan di Papua mengedepankan pada aspek penangkapan ikan terukur.
“Kemudian arah kebijakan juga tentang penyelamatan lingkungan melalui zona konservasi wilayah pesisir. Sehingga bisa memanfaatkan ekosistem serta terumbu karang, jadi lebih Lestari ke depan,” katanya.
Iman mengungkapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan juga memberikan arahan agar Provinsi Papua mengembangkan budidaya dengan pengembangan kampung nelayan yang terintegrasi. “Sehingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan khususnya budidaya di wilayah-wilayah bisa jadi lebih baik,” katanya.
Menteri juga meminta agar Provinsi Papua mengembangkan perkampungan budidaya perikanan yaitu Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Dengan mengimplementasikan beberapa kebijakan tersebut, kata Iman, diharapkan menjadi tumbuhnya perekonomian dan usaha di warga.
Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun berkunjung ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantarkan dokumen materi teknis perairan Papua atau dikenal dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K).
Provinsi Papua meminta persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan terkait RZWP3K untuk selanjutnya diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi setempat.
Pengintegrasian dua dokumen tersebut akan dibahas oleh lintas sektoral sehingga dapat dimanfaatkan secara utuh dan bersama-sama oleh berbagai pemangku kepentingan dan menjadi satu alat yang akan digunakan untuk menentukan kebijakan pengelolaan wilayah.
Integrasi dua dokumen tersebut akan mendukung kemudahan berinvestasi serta pelestarian sumber daya pesisir dan laut di wilayah Papua. Kehadiran regulasi RZWP3K sedikit banyak memberi kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.
Sumber: [1]