JAYAPURA, Papuanesia.id – Gubernur Lukas Enembe membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Dasar pembentukan tim hukum ini berkaitan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Tim bentukan ini diberi nama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua. Tim diketuai Saor Siagian dan diperkuat dua anggota yakni Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.
“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi. Termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional,” ujar Juru Bicara Gubernur Papua Rifai Darus di Jayapura, Jumat (25/2/2022).
Ketua Tim Advokasi Saor Siagian mengatakan, pihaknya sangat prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe. Sebab itu, dia akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan.
“Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun. Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]