Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan 3 dan 5 di Papua Tengah. Gugatan PDIP meminta MK untuk mengubah suara PSI dalam pemilu legislatif 2024 menjadi nol.
Hakim Arief Hidayat menyatakan bahwa MK telah memeriksa dengan cermat permohonan PDIP sepanjang pemilu anggota DPR di dapil Papua Tengah 3. MK menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
Putusan yang dibacakan hari itu bersifat penolakan. Ini berarti, setelah penelitian lebih lanjut, hakim konstitusi akan memutuskan perkara mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dimulai pekan depan.
Lebih lanjut, Anwar Usman tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena mengalami sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tahun 2023 lalu. Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutus perkara nomor 090 tentang syarat formil calon presiden dan wakil presiden.
Dalam perkara nomor 04 ini, terdapat tiga pihak terkait: PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III. PSI menjadi Pihak Terkait untuk perkara DPR dapil Papua Tengah 3 dan DPRD Dapil Kabupaten Puncak.
Hakim konstitusi Arief juga menyatakan bahwa terdapat petitum kumulatif yang tidak kuat dan saling bertentangan dalam permohonan PDI Perjuangan di dapil Papua Tengah 5.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa perkara terkait Pileg DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.
MK pun menimbang bahwa perkara DPR Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara itu, perkara terkait DPRD di tiga dapil di Kabupaten Puncak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.